“Klien kami awalnya di pecat, tapi setelah konfirmasi ke partainya, tidak ada penjelasan secara jelas, apakah klien kami melanggar hukum atau cacat administrasi,” terangnya.
“Harapan kami, permohonan kami dikabulkan dan membatalkan SK Gubernur yang telah menetapkan Tutik sebagai DPRD terpilih. Kerena itu jelas melanggar secara hukum dan cacat secara formil,” pungkasnya.