Hukum  

Sidang Saksi Ahli Dodik Rahardiyono di PTUN Surabaya, Ahli Sebut: SK Gubernur Cacat Administratif

Sidang saksi ahli kuasa hukum penggugat saat berlangsung diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur
Sidang saksi ahli kuasa hukum penggugat saat berlangsung diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

“Harapan kami, permohonan kami dikabulkan dan membatalkan SK Gubernur yang telah menetapkan Tutik sebagai DPRD terpilih. Kerena itu jelas melanggar secara hukum dan cacat secara formil,” pungkasnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca