Pemohon melalui petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU itu dan mendiskualifikasi Paslon Fauzi-Hasyim. Jika tidak dikabulkan, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.
Fauzi-Hasyim menegaskan bahwa kemenangan mereka sah berdasarkan keputusan KPU dan hukum yang berlaku. Mereka berharap MK menolak gugatan Paslon Ali Fikri dan Unais secara keseluruhan.
Sidang ini menarik perhatian publik karena pentingnya menjaga integritas demokrasi di Pilkada Sumenep. Publik berharap MK memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
