Terkait payung hukum untuk sistem peradilan virtual, Prof. Teguh mengungkapkan bahwa telah ada penelitian disertasi berjudul Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Berdasarkan Nilai Keadilan Bermartabat.
Sebagai informasi KUHAP dan undang-undang khusus yang mengatur tentang beracara pidana belum memuat pengaturan persidangan pidana secara elektronik.
Petunjuk teknis persidangan di masa pandemi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik belum mengatur secara khusus hak dan kewajiban pihak yang terkait dalam persidangan sehingga mengurangi perlindungan hak asasi manusia.
“Kami semua berharap landasan hukum pemeriksaan virtual melalui Perma (Peraturan MA-red) dapat dikuatkan menjadi undang-undang seperti yang sedang dibahas dalam rancangan undang-undang KUHAP,” tambah penggagas Teori Keadilan Bermartabat ini.
Tidak hanya itu, MA serta DKPP dinilai memiliki kesamaan pandangan terkait sidang virtual.
Kedua lembaga ini memberikan ruang sebesar-besarnya kepada para pencari keadilan melalui sidang virtual yang sederhana, murah, dan cepat.
“Sidang DKPP maupun peradilan di bawah MA menjunjung dan mengedepankan human sebagai dasar Teori Keadilan Bermartabat,” pungkasnya.
Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Panglima TNI, perwakilan negara sahabat dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. (*)