Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mendorong masyarakat untuk mendukung DBHCHT dengan membeli produk tembakau legal yang memiliki pita cukai.
“Cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” katanya menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan untuk tiga bidang: kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan kesehatan (40%).
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dianggap sebagai faktor kunci dalam keberhasilan KIHT, yang diharapkan mampu memperkuat posisi industri tembakau di pasar global serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
