Pihaknya menambahkan, berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan untuk tiga bidang: kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan kesehatan (40%).
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dianggap sebagai faktor kunci dalam keberhasilan KIHT, yang diharapkan mampu memperkuat posisi industri tembakau di pasar global serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.