Sinergitas Daerah dalam Persiapan Pemilu dan Pemilukada 2024

Bahtiar, Pol & PUM Kemendagri RI (Sumber: Kemendagri, 2022).

Selanjutnya, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pemilukada Serentak 2024.

“Pemerintah Daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pemilukada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menuturkan, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Khusus untuk Pilkada (Pemilukada, red.) serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib tentunya disepakati dan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca