Hukum  

Skandal Pernikahan Siri di Sumenep, Polres Dituding Main Mata dengan Pelaku 

Ilustrasi Polisi yang dituding main mata dengan pelaku. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Achmad Zaini (28) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, yang menolak laporan kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh istri sahnya tanpa persetujuannya.

Hal ini karena pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah 279 KUHP. Zaini menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Zaini mengaku bahwa dirinya sempat dihubungi oleh penyidik Polres Sumenep melalui telepon untuk menandatangani pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, ia menolak karena pasal yang ia ajukan tidak diakomodasi oleh pihak penyidik.

“Dari kami sebagai pelapor tentu tidak bisa menerima ini. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: ‘Barang siapa melakukan perkawinan dengan orang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dihukum karena poligami dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun’,” ujar Zaini kepada media, Kamis (20/02/2025) kemaren.

Namun, penyidik menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa Zaini dan istrinya, Makkiyah, secara hukum tidak memiliki bukti surat nikah untuk mendukung laporan tersebut.

“Jadi, kata penyidik, jika saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti untuk laporan,” ungkap Zaini dengan nada heran.

Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan Makkiyah masih berstatus sebagai suami-istri yang sah secara hukum.

 

Dugaan Intimidasi dan Perubahan

Pasal yang Merugikan Pelapor, Zaini juga mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik Polres Sumenep untuk segera menandatangani perubahan pasal dalam laporannya. Dari yang semula menggunakan Pasal 279 KUHP, penyidik mengubahnya menjadi Pasal 284 KUHP.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca