Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.
“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/02/2025) siang.
Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 279 ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah. Jika laporan diterima, pihak berwajib akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, wali, serta saksi-saksi yang terlibat.
Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.
“Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi,” jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir media ini, Kamis (20/2) siang.