Skandal Pertamax Oplosan Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah

Madurapers
Cover Policy Brief: Berapa Banyak Kerugian Masyarakat dari Pertamax Oplosan? Rekap Hasil Pengaduan Masyarakat dan Modelling Consumer Loss, LBH Jakarta dan CELIOS, 2025
Cover Policy Brief: Berapa Banyak Kerugian Masyarakat dari Pertamax Oplosan? Rekap Hasil Pengaduan Masyarakat dan Modelling Consumer Loss, LBH Jakarta dan CELIOS, 2025 (Sumber Foto: LBH Jakarta & CELIOS, 2025).

Jakarta – Praktik pengoplosan Pertamax menyebabkan kerugian besar bagi konsumen. Dugaan manipulasi ini melibatkan pencampuran Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90) sehingga kualitas bahan bakar tidak sesuai standar.

Konsumen yang membeli Pertamax dengan harga lebih tinggi sebenarnya mendapatkan bahan bakar berkualitas lebih rendah. Hal ini merugikan konsumen karena performa kendaraan menurun dan berisiko mengalami kerusakan.

Menurut data Policy Brief: Berapa Banyak Kerugian Masyarakat dari Pertamax Oplosan? Rekap Hasil Pengaduan Masyarakat dan Modelling Consumer Loss (Jakarta: LBH Jakarta & CELIOS, 2025), sekitar 55,3% konsumen mengalami kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertamax oplosan. Mesin kendaraan tidak bekerja optimal sehingga menambah biaya perawatan dan perbaikan.

Sebanyak 86,4% konsumen mengaku mengalami kerugian ekonomi karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang tidak sesuai mutu. Konsumen merasa tertipu dengan harga yang seharusnya mencerminkan kualitas tinggi.

Kerugian masyarakat atau konsumen akibat praktik oplosan ini sangat besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp47,6 miliar per hari atau sekitar Rp17,4 triliun per tahun.

Selain berdampak pada individu, praktik ini juga mempengaruhi perekonomian nasional. Penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp13,35 triliun pada tahun 2023.

Pendapatan masyarakat juga tergerus akibat skandal ini. Total penurunan pendapatan diperkirakan sebesar Rp13,24 triliun, mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan.

Para pengusaha turut mengalami dampak negatif dengan total kerugian mencapai Rp9,25 triliun. Bisnis yang bergantung pada transportasi mengalami penurunan efisiensi akibat bahan bakar berkualitas rendah.

Kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti, Pertamina dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Laporan dari LBH Jakarta dan CELIOS (2025) menyebutkan bahwa praktik mafia migas ini kembali terjadi setelah sebelumnya pernah mencuat di masa lalu. Dugaan permainan impor BBM dan blending ilegal menjadi pola yang terus berulang.

Konsumen yang merasa dirugikan telah mengajukan pengaduan melalui posko yang dibuka oleh LBH Jakarta dan CELIOS. Data menunjukkan bahwa banyak korban mengalami kerugian finansial akibat oplosan ini.

Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya berupa perbaikan kendaraan, tetapi juga mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan pokok. Sekitar 37% responden menyatakan bahwa uang yang seharusnya untuk konsumsi sehari-hari terpaksa digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan.

Dampak jangka panjang dari skandal ini dapat meningkatkan inflasi. Harga energi yang tinggi akibat manipulasi pasar menyebabkan lonjakan biaya hidup masyarakat.