Hukum  

Surat Edaran Mandul Alias Gagal, Kasatpol-PP Bangkalan: SE Itu Hanya Upaya Penertiban

Madurapers
Kantor Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, Sumber Foto : Istimewa).

“Seharusnya pemerintah tegas dalam mengambil keputusan. Sebab, kios yang berderetan di belakang stadion sudah jelas ilegal dan bisa di kroscek ke perizinan tentang izin usahanya atau izin nempatin. Lalu apa alasan pemerintah tidak menggusur itu,” tegas Rohman dengan nada kecewa.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindaklanjut Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol-PP. “Satpol-PP dan Pemerintah Bangkalan harus melangkah lebih konkret, jangan main-main dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. Dan jangan sampai masyarakat hanya diberikan janji manis dengan adanya SE itu,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Anang Yulianto mengaku, bahwa Surat Edaran itu sebagai upaya untuk penertiban penempatan usaha dan mampu meminimalisir dampak sosial.

“Intinya penghentian itu adalah upaya penertiban penempatan usaha dan meminimalisir dampak sosial yang kurang baik untuk kawasan SGB dan sekitarnya,” kata Anang, saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Senin (27/01/2025).

Disinggung soal tindak lanjut dan efek atas beredarnya Surat Edaran tersebut, pihaknya menyebutkan, bangun yang dianggap liar telah direlokasi. “Untuk bangunan liar direlokasi dan diatur jam operasionalnya. Pasti ada tindak lanjut mas,” katanya sembari mengakhiri percakapan.