Pengawasan terhadap target kinerja organisasi akan dilakukan secara ketat. Setiap ASN wajib memastikan tugas dan tanggung jawabnya tetap terpenuhi meskipun menjalankan sistem kerja fleksibel.
Kanal pengaduan seperti LAPOR! tetap tersedia agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan. Pemerintah ingin memastikan transparansi serta respons cepat terhadap berbagai permasalahan.
SE ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap dapat bekerja secara efektif meskipun berada di luar kantor. Fleksibilitas kerja diharapkan menjadi solusi agar pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah menegaskan bahwa keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama. Libur nasional tidak boleh mengganggu pelayanan yang bersifat esensial.
Surat Edaran ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi birokrasi. Fleksibilitas kerja ASN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat luas.
