Hukum  

Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan dalam menentukan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Yang memiliki kewenangan terkait itu adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (2/6/2023).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.