Dari proses ini, terdapat kabar menggembirakan bagi delapan partai politik (partai) peserta Pemilu 2024 yang berhasil melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sesuai dengan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.