Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bangkalan melalui penyidik Pidana Umum (Pidum) akan terus melakukan proses hukum terhadap oknum pegawai inisial Nia dugaan penipuan mobil gadai sebesar Rp25 juta.
DPMPTSP Bangkalan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.