Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja negara pada 22 Januari 2025. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja negara pada 22 Januari 2025. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.