Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja negara pada 22 Januari 2025. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi Anggaran
Beasiswa KIP, LPDP, dan UKT Perguruan Tinggi tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan tanpa pemotongan atau pengurangan anggaran.
Komisi II DPR Soroti Efisiensi Anggaran Kemendagri Capai 57 Persen
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2025. Efisiensi ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
