Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2025 viral di media sosial. Penyebabnya, aturan tersebut memberi kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK