Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 guna mengatur pengendalian penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa serta mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan HP selama pembelajaran.
Kelas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.