Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan putusan MK sebelumnya terkait keserentakan pemilu. Dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria, ia menyebut putusan baru itu mengaburkan arah sistem pemilu nasional, Selasa (01/07/2025).
Keserentakan Pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.