Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan dalam menentukan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Yang memiliki kewenangan terkait itu adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (2/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan dalam menentukan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Yang memiliki kewenangan terkait itu adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (2/6/2023).