Hukum  

Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.