Pada tahapan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Bangkalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan tetapkan 2 (dua) pasangan Pilkada serentak 2024
Pada tahapan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Bangkalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan tetapkan 2 (dua) pasangan Pilkada serentak 2024