Terkait dengan belum digelarnya pembahasan RUU Pemberantasan Aset Hasil Tindak Pidana, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Achmad Baidowi, bukan karena DPR Ri tidak serius. Bahkan, menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.