Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, MK juga mendiskualifikasi 11 calon kepala daerah dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri dua pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi dan Herwyn JH Malonda, Senin (24/2/2025).
Pemungutan Suara Ulang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.