Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan oleh Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, pada 13 Desember 2024