Pemerintahan  

Pemerintah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.

error: