Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 terkait kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.