Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
Pengurangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.