Hukum  

Achmad Zaini (28) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, yang menolak laporan kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh istri sahnya tanpa persetujuannya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.