Pamekasan  

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan produk marshmallow yang mengandung unsur babi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.