Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 pada 26 Maret 2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Surat edaran ini menegaskan larangan pungutan liar dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
Marak Pungli Pembuatan KTP, Disdukcapil Sumenep Mendapat Aduan
Sudah banyak pengaduan-pengaduan akan tetapi setelah ditanyakan siapa yang melakukan, mereka tidak memberikan informasi sehingga kita kesulitan