Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui R-PKPU (Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024
Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui R-PKPU (Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024