Pengesahan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian politik yang langsung mengguncang pasar keuangan Indonesia. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara revisi ini dan pelemahan rupiah, reaksi investor terhadap ketidakpastian kebijakan menciptakan efek domino yang berujung pada depresiasi rupiah.
DPR Bahas Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Masuk Lembaga Pemerintah
Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah rapat kerja dengan Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah kewajiban prajurit yang ditugaskan ke lembaga pemerintahan untuk mundur dari status prajurit TNI aktif.