Jakarta – Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah rapat kerja dengan Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah kewajiban prajurit yang ditugaskan ke lembaga pemerintahan untuk mundur dari status prajurit TNI aktif.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan bahwa aturan sebelumnya mengizinkan prajurit aktif ditugaskan di berbagai lembaga pemerintahan. Namun, dalam revisi ini, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari TNI sebelum menjalankan tugas di lembaga tersebut.
Selain itu, revisi juga membahas Pasal 47 UU TNI yang mengatur tentang 10 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di lembaga tersebut harus melalui seleksi ketat dan atas permintaan kementerian terkait.
Perubahan lainnya terkait batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI. Untuk Tamtama, batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan Bintara 57 tahun, dan Perwira memiliki batas usia pensiun berbeda sesuai pangkatnya.
Perwira berpangkat Letnan Dua hingga Letnan Kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun. Brigadir Jenderal atau Bintang 1 memiliki batas pensiun 60 tahun, Mayor Jenderal atau Bintang 2 sampai 61 tahun, dan Letnan Jenderal atau Bintang 3 hingga 62 tahun.
