Pemerintahan  

Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Peraturan ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.

error: