Nasional  

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Keputusan ini diumumkan setelah rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Februari 2025.