Hukum  

Pasca penahanan selama 4 (empat) bulan, terhitung pada saat penggerebekan kepemilikan senjata api di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan akhirnya membebaskan salah satu dari 2 (dua) orang tersangka.

error: