Pemerintahan  

Pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa bagi seluruh desa di Provinsi DI Yogyakarta untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2024.