Hukum  

Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2025 viral di media sosial. Penyebabnya, aturan tersebut memberi kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

error: