Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2025 viral di media sosial. Penyebabnya, aturan tersebut memberi kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji Materi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.