Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Gerbangkertosusila, sementara Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Gerbangkertosusila, sementara Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah.