Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 daerah. Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp4.961.753,00, sedangkan Kabupaten Situbondo berada di posisi terbawah dengan Rp2.335.209,00.
UMK Jawa Timur 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.