Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Desak Polres Bertindak 

Madurapers
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid (Sumber Foto: Istimewa). 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa perizinan pertambangan bukanlah kewenangan daerah, melainkan berada di bawah wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

“Mohon maaf, untuk tambang, kewenangan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten. TP3 hanya mengurus perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa urusan tambang kini menjadi tanggung jawab Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep.

“Jika terkait tambang, silakan menghubungi Kabag Perekonomian karena sekarang ESDM berada dalam lingkup mereka,” tambahnya.

Namun, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, masih belum bisa memberikan keterangan lantaran sedang berada di luar kota.

“Saya sedang di Surabaya,” jawabnya singkat.