Sebagai pengganti, MPRS mengangkat Jenderal Soeharto berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Soeharto diberikan mandat hingga presiden baru terpilih melalui hasil pemilu.
Pejabat presiden yang ditunjuk wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPRS. Ketetapan ini sekaligus mengesahkan TAP MPRS No. XV/MPRS/1966.
Masalah hukum terkait Sukarno diserahkan kepada pejabat presiden. Penyelesaiannya harus sesuai hukum, demi menegakkan keadilan dan hukum.
Ketetapan ini berlaku surut mulai 22 Februari 1967, meskipun ditetapkan secara resmi pada 12 Maret 1967. Langkah ini menunjukkan urgensi perubahan kepemimpinan kala itu.
Ketua MPRS saat itu, Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution, memimpin pengesahan ketetapan ini. Bersama beberapa wakil ketua, ia memastikan ketetapan ini sesuai prosedur.
TAP MPRS No. 33/1967 menjadi tonggak sejarah penting dalam transisi kepemimpinan Indonesia. Peralihan kekuasaan ini membawa Indonesia ke era baru di bawah kendali Soeharto.
Dengan ketetapan tersebut, Indonesia memasuki masa pemerintahan baru, yakni Orde Baru. TAP ini juga menunjukkan dinamika politik dan hukum pada masa awal Orde Baru.