“Mengadili terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos dianyatakan terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara beberapa kali, maka menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terang Ketua Hakim Benny.
Juhartatik, seorang pegawai Puskesmas Kecamatan Burneh, Bangkalan, korban penipuan menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan negeri Bangkalan, Kepolisian Polres Bangkalan, dan semua pihak yang telah melakukan secara profesional hingga diputuskan oleh majilis hakim kepada terdakwa sesuai prosedur dan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, saya merasa diadili yang seadil-adilnya. Hari ini, setelah putusan pengadilan terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan, semoga ini menjadi keberkahan atas perbuatan terdakwa,” kata Tatik kepada media ini.
