“Sesuai dengan pernyataan Plt Bupati, bahwa apa yang menjadi persengketaan terhadap itu (desa terkait, red.) sudah tidak ada masalah lagi. Sehingga Junaidi berhak untuk mengikuti proses tahapan Pilkades tahun 2023,” pungkasnya.
Beranda
Daerah
Bangkalan
Terindikasi Langgar Perbup 51/2022, Ratusan Massa Aksi Kepung Kantor Pemkab Bangkalan
Terindikasi Langgar Perbup 51/2022, Ratusan Massa Aksi Kepung Kantor Pemkab Bangkalan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Ajang doorprize kali ini, lanjut Qodrot sapaan karinya, sebagai bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat dan…
“HIMABA kedepan akan tetap menjadi mitra kritis pemerintah dan harapan besar kami apabila diantara kedua…
Bangkalan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman…
4. Wawancara dan Foto: Di kantor, pemohon akan menjalani sesi wawancara dan pengambilan foto. Proses…