Hukum  

Tertangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Mantan Kades Sera Tengah Sumenep Tetap Sah Sebagai Cakades

DPMD
Kadis DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli. (Istimewa)

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang yang ada, yaitu Cakades atau kepala desa (Kades) tidak boleh sedang menjalani pidana penjara.

“Kecuali sudah ada putusan pengadilan, yang pertama sudah menjadi terpidana. Jadi di Undang-Undang mengatur tidak sedang menjalani pidana penjara. Sepanjang belum masuk ke posisi itu berarti masih masuk ke posisi calon,” tandanya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca