Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang yang ada, yaitu Cakades atau kepala desa (Kades) tidak boleh sedang menjalani pidana penjara.
“Kecuali sudah ada putusan pengadilan, yang pertama sudah menjadi terpidana. Jadi di Undang-Undang mengatur tidak sedang menjalani pidana penjara. Sepanjang belum masuk ke posisi itu berarti masih masuk ke posisi calon,” tandanya.