Hukum  

Tertangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Mantan Kades Sera Tengah Sumenep Tetap Sah Sebagai Cakades

Madurapers
DPMD
Kadis DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli. (Istimewa)

Jika pada kasus ini posisi Cakades bersangkutan masih dalam proses penyidikan atau menjadi tersangka sekalipun, maka tetap dinyatakan sah sebagai calon.

“Kalau masih proses penyidikan dan penyelidikan atau dalam posisi tersangka sekalipun, belum bisa menggagalkan proses pencalonan, artinya tetap memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang yang ada, yaitu Cakades atau kepala desa (Kades) tidak boleh sedang menjalani pidana penjara.

“Kecuali sudah ada putusan pengadilan, yang pertama sudah menjadi terpidana. Jadi di Undang-Undang mengatur tidak sedang menjalani pidana penjara. Sepanjang belum masuk ke posisi itu berarti masih masuk ke posisi calon,” tandanya.