Hukum  

Tertangkap Polisi Karena Sabu-sabu, Mantan Kades Sera Tengah Sumenep Tetap Sah Sebagai Cakades

DPMD
Kadis DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli. (Istimewa)

Sumenep – Mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial W (43) yang terciduk pihak kepolisian saat diduga sedang berpesta sabu-sabu (SS) dengan seorang gadis cantik di Cafe Apoeng Kheta, pada Senin (20/09/2021) ternyata dikabarkan saat ini dirinya sedang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli. Namun hingga sekarang pihaknya mengaku belum mendapat laporan secara formal.

“Sampai saat ini secara formal saya belum Terima laporan, kalau cuma dengar atau baca iya ada. Kalau ditanyakan betul atau tidak, maka saya belum bisa memastikan,” ungkapnya, Jumat (24/09/2021).

Ditanya soal jumlah calon kepala desa (Cakades) setempat, pihak DPMD Sumenep mengaku tidak hafal. Sedangkan perihal gugur atau tidaknya sebagai Cakades jika memang benar dia sedang mencalonkan diri, Ramli mengatakan bahwa Cakades hanya bisa dibatalkan jika sudah ada putusan dari pengadilan sebagai terpidana.

“Kalau jumlah calonnya saya tidak hafal. Pada Pilkades ini berdasarkan asas realita, dan khusus proses pencalonan sampai menjadi kepala desa pastinya menunggu hasil putusan,” terangnya.

Jika pada kasus ini posisi Cakades bersangkutan masih dalam proses penyidikan atau menjadi tersangka sekalipun, maka tetap dinyatakan sah sebagai calon.

“Kalau masih proses penyidikan dan penyelidikan atau dalam posisi tersangka sekalipun, belum bisa menggagalkan proses pencalonan, artinya tetap memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang yang ada, yaitu Cakades atau kepala desa (Kades) tidak boleh sedang menjalani pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca