Sumenep – Aroma Lebaran mulai terasa. Namun di tengah persiapan menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, perhatian juga tertuju pada kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, melontarkan peringatan tegas agar tidak ada perusahaan yang lalai membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut politisi Partai NasDem itu, THR bukan sekadar kebijakan sukarela yang bisa dinegosiasikan, melainkan hak pekerja yang dijamin aturan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep mematuhi ketentuan pembayaran tanpa pengecualian.
“THR adalah hak normatif pekerja. Tidak boleh ada yang menunda, apalagi tidak membayarkan. Itu sudah jelas aturannya,” ujarnya, Kamis (05/03/2026).
Samsiyadi merujuk pada regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, batas waktu pembayaran sudah ditentukan secara tegas. Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk menunda dengan alasan administratif maupun kondisi keuangan.
“Waktu sudah jelas, maksimal H-7 sebelum Lebaran. Jadi tidak ada alasan untuk molor,” tegasnya.
Ia juga memberi sorotan khusus kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar tidak sekadar menunggu laporan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif guna mencegah praktik pencicilan THR atau bahkan pengabaian kewajiban.
“Disnaker harus hadir memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kalau ada yang melanggar, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Lebih jauh, ia mendorong pembukaan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala. Langkah tersebut dinilai penting agar buruh memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran tanpa tekanan.
“Dalih kesulitan keuangan tidak dapat dibenarkan,” katanya menutup keterangannya.
