Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membantah dalil yang diajukan Pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/01/2025).
Dalil Pemohon menyebut pemungutan suara tidak dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya direkayasa oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
KPU Sumenep, sebagai Termohon, menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan telah berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil).
Hal ini diperkuat dengan tidak adanya catatan kejadian khusus dari saksi Pemohon (Ali Fikri-Unais, red.) maupun pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pihak Terkait (Paslon Fauzi-Hasyim, red.) menyebut permohonan Pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Keputusan KPU Sumenep terkait hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Sumenep diumumkan pada 5 Desember 2024, sementara permohonan baru diajukan pada 10 Desember 2024.
Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon dan menetapkan Paslon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam sidang tersebut juga menyatakan telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil resmi KPU Sumenep, Paslon Fauzi-Hasyim Nomor Urut 2 memperoleh 379.858 suara, unggul dari Paslon Ali Fikri-Unais Nomor Urut 1 yang mendapatkan 249.597 suara.