Tidak Ada Kejadian Khusus di TPS: KPU Sumenep Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan

Madurapers
Kuasa Hukum Termohon, M. Hakim Yunizar D, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Jumat (17/01/2025)
Kuasa Hukum Termohon, M. Hakim Yunizar D, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, via laman Mahkamah Konstitusi, 2025).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membantah dalil yang diajukan Pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/01/2025).

Dalil Pemohon menyebut pemungutan suara tidak dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya direkayasa oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

KPU Sumenep, sebagai Termohon, menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan telah berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil).

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya catatan kejadian khusus dari saksi Pemohon (Ali Fikri-Unais, red.) maupun pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pihak Terkait (Paslon Fauzi-Hasyim, red.) menyebut permohonan Pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.