Hukum  

Tidak Ada Restorative Justice bagi Kasus Pemerkosaan

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: Jaka/nr (Sumber: DPR RI, 2023).

Hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kami tidak akan bersikap diam dan akan memantau perkembangan kasus itu, serta akan memastikan bahwa hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil,” imbuhnya.

Post ADS 1

Eva juga berharap agar kasus rudapaksa tersebut dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum seadil-adilnya.

“Kami juga berharap korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami,” tutup Eva. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca