Tidak Lagi Hukum Siswa karena SPP: DPR Tegaskan Sekolah Harus Bijak

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus (Sumber Foto: Oji/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Kasus siswa SD di Medan yang dihukum belajar di lantai karena tunggakan SPP menarik perhatian publik. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

“Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya melalui rilis resminya yang dikutip Madurapers dari sumber resmi DPR RI.

Insiden ini melibatkan siswa kelas IV SD swasta yang dihukum gurunya karena belum membayar tunggakan SPP selama tiga bulan sebesar Rp180.000. Menurut Habib Syarief, perlakuan ini tidak pantas diterima seorang siswa.

“Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, tetapi juga harus mengedepankan kemanfaatan dan keadilan, terutama dalam konteks pendidikan.

Mengenai hukuman yang diberikan, ia menyoroti bahwa meskipun tidak ada kekerasan fisik, dampak mental yang dirasakan siswa sangat serius. “Mental anak itu terluka karena dihukum di depan siswa lainnya,” jelasnya.

Politisi Fraksi PKB itu menekankan bahwa pembayaran SPP adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak. “Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika ada siswa yang menunggak, sekolah seharusnya mendiskusikannya dengan orang tua. “Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan,” sarannya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca